BANDUNG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Dinas KUK) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi (P3W) membuka kesempatan bagi pengelola koperasi untuk mengikuti Pelatihan Koperasi Syariah guna meningkatkan pemahaman serta kapasitas pengelolaan berbasis prinsip syariah di wilayah Jawa Barat. Pendaftaran program pelatihan ini telah dibuka mulai tanggal 17 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Kegiatan ini ditargetkan bagi 100 peserta yang merupakan pengurus, pengawas, atau anggota koperasi eksisting, baik konvensional maupun syariah, yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) minimal Tahun Buku 2025. Program pelatihan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 11 hingga 13 Agustus 2026 sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pengembangan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.
Output dari kegiatan ini adalah penyampaian materi teknis mendalam mengenai kebijakan pengembangan, regulasi dan kelembagaan, serta mekanisme akad dalam koperasi syariah. Sementara itu, outcome atau dampak nyata yang diharapkan adalah para pengelola koperasi memiliki kompetensi mumpuni untuk melakukan transformasi atau memperkuat operasional koperasi mereka sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing, transparansi, serta kepercayaan anggota koperasi yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas ekonomi kerakyatan di Jawa Barat.

Pelatihan ini bersifat gratis tanpa dipungut biaya apa pun bagi peserta yang memenuhi kriteria. Inisiatif ini merupakan wujud nyata Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi transformasi koperasi agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi saat ini.
Bagi pengelola koperasi yang berminat dan memenuhi kriteria, pendaftaran dapat dilakukan melalui pindai kode QR atau tautan resmi di s.id/pelatihankoperasisyariah. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung admin melalui layanan pesan singkat WhatsApp di nomor 0812-2086-8260 atau melalui kanal media sosial resmi @p3wjabar.
/ash /@p3wjabar

